Polisi Ringkus Pelaku Kejahatan Skimming Asal Srilanka di Batam

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 20:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Menggunakan ATM Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menggunakan ATM Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni ZP (42) dan ZN (51) diamankan polisi karena diduga telah melakukan aksi kejahatan skimming di Kota Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kejahatan skimming ini telah mereka lakukan sejak satu tahun terakhir. Dalam sehari mereka bahkan bisa menguras hingga Rp 30 juta saldo korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, mengatakan jika kasus skimming tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu bank swasta di kota Batam.
"Jadi pada 16 September 2021 pihak bank curiga ada transaksi di beberapa titik yang janggal ada dugaan tindakan skimming di Anjungan Kartu Mandiri (ATM) dan debit milik nasabah," kata Kompol Reza dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (11/10).
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa beberapa saksi hingga mengumpulkan CCTV di beberapa titik lokasi.
"Berkat petunjuk CCTV pelaku ZN dapat diamankan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, penyidik menggali keterangan ZN dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya dapat meringkus  ZP WN Srilangka di Jakarta.
Konferensi pers penangkapan pelaku skimming. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
“Pelaku ini mendapati informasi data nasabah dari C yang juga WN Srilangka (DPO),” kata Reza.
Modus operandi para pelaku jaringan internasional ini, kata Reza, cukup mahir dalam mengelola data nasabah yang dipilih secara acak oleh pelaku C.
Selanjutnya C memberikan data tersebut kepada ZP untuk dibuatkan menjadi kartu seperti kartu ATM.
"Mereka ini berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta sehari. Dirinya telah melakukan tindakan kriminal ini selama satu tahun,” kata dia.
Hasil pencurian data tersebut dibagi oleh para pelaku dengan mengunakan uang digital (bit coin) kepada C.
Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat pasal 46 ayat 3 jo pasal 30 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 363 ayat 1 poin 4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT