Polisi Ringkus Empat Pelaku Saat Melakukan Transaksi Narkoba

Konten Media Partner
17 Juni 2020 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mudji Supriyadi saat menjadi Wakapolres Barelang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mudji Supriyadi saat menjadi Wakapolres Barelang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Opsnal Subdit I Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membekuk empat pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba seberat 568,56 gram, diwilayah Tanjung Riau Sekupang, pada Senin (15/06).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengaku penangkapan empat pelaku tersebut, berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba.
"Lalu ditelusuri Subdit I langsung melakukan observasi. Kemudian esok harinya Tim Opsnal mengamankan dua pelaku berinisial H dan J yang kala itu menuju ke ujung pelabuhan beton menggunakan mobil. Selang tidak berapa lama kemudian ada seseorang yang memberikan bungkusan dari speed boat fiber dan langsung pergi," kata Mudji dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Senin (16/6).
Saat para pelaku keluar dari pelabuhan mengunakan mobil avanza hitam. Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan, melihat ada petugas kedua pelaku langsung membuang bungkusan tadi.
"Petugas langsung menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti yang dilakban yang didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu sekira berat 568,56 gram dengan disaksikan masyarakat setempat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan pelaku juga mengaku barang tersebut akan diberikan kepada orang di bilangan Hotel Nagoya.
"Petugas lalu membawa kedua pelaku ke Hotel dan menelpon kepada salah seorang berinisial I. Disana dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku," kata dia.
Mudji menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan I barang bukti tersebut akan di bawa ke Balikpapan (Kaltim) menggunakan kapal Pelni. Setelah di Interogasi, I tenyata mengaku tinggal di hotel bersama adiknya D.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap D menurut keterangannya bahwa dia disuruh oleh kakak kandungnya yang berada di Malaysia berinisial J (DPO) untuk mengantarkan barang bukti ke kota Balikpapan (Kaltim).
Selanjutnya semua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT