Polisi Ringkus 3 Penyalur TKI Ilegal di Bintan

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan calon PMI. Foto: Dok. Polda Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan calon PMI. Foto: Dok. Polda Kepri
ADVERTISEMENT
Polda Kepri meringkus tiga penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan menuju Malaysia. Ketiga pelaku berinisial ZKI, PTR, dan PJR ditangkap di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Sabtu (7/8) .
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan jika pelaku rencananya akan mengirim para calon tenaga kerja melalui jalur tidak resmi. Pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti.
"Dari penangkapan ini tiga tersangka bersama barang bukti kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Harry, Kamis (12/8).
Dia menjelaskan, dari keterangan para tersangka, mereka mengakui bahwa mendapat keuntungan dengan mengirim keenam calon tenaga kerja Indonesia tersebut meski dilakukan secara ilegal.
"Enam orang calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal," ujarnya.
"Ini modusnya mengambil keuntungan dari hasil pengiriman," tambah dia.
Hinga saat ini, kata dia, para pekerja migran Indonesia telah diserahkan ke B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya yang berada di lombok.
ADVERTISEMENT
"Korban kita serahkan ke UPT BP2MI Kepri untuk dikembalikan ke daerah asal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," tandasnya.