Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Ekor Burung Murai dari Malaysia

Konten Media Partner
8 September 2020 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keranjang berisikan puluhan burung Murai asal Malaysia. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Keranjang berisikan puluhan burung Murai asal Malaysia. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupkan puluhan ekor burung Murai dari Malaysia, di Pelabuhan Tanjung Riau pada Minggu di (6/9) sekira pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menurut Komandan KP Taka - 3010, Ipda Ayu Peter Bernardus, mengatakan, aksi penyelundupan burung ilegal sebelumnya sudah terendus oleh tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
"Sesampainya di darat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 1 unit mobil Toyota Calya Putih Nopol BP 1762 MD yang bermuatan 90 ekor burung Murai Baru yang di simpan dalam 7 keranjang," katanya, dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Selasa (8/9).
Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pemilik puluhan keranjang berisikan burung jenis Murai batu yakni Arsy Fakhrurohman (36) dan Fauzan azima (23).
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi menyita beberapa barang bukti beberapa handphone," jelasnya.
Petugas memeriksa kondisi burung Murai yang akan diselundupkan. Foto: Rega/kepripedia.com
Terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, menjelaskan bahwa kasus jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan juga dunia internasional.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama KLHK akan terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melaui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia. Keanekaragaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia," tegasnya.
Kini, para tersangka bersama dengan barang bukti telah berada di Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 86 UU No 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.