Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Batam

Konten Media Partner
27 Januari 2021 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polda Kepri membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia atau TKI secara illegal, Minggu (24/1). Satu orang pengurus turut diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu terjadi di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 nomor 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti bahwa terdapat penampungan TKI di salah satu perumahan.
"Jadi setelah di lakukan penyelidikan ditemukan lah salah seorang wanita yang diduga akan diberangkatkan," katanya melalui Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, dalam jumpa pers, Selasa (26/1).
"Setelah dilakukan penggerebekan, ada enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dan satu orang pengurus atas nama Nur Asifah yang langsung diamankan," lanjutnya.
Enam orang tersebut berhasil diselamatkan, seluruhnya merupakan wanita yang berasal dari Langkat dan Sungai Penuh.
ADVERTISEMENT
Adapun nama korban berinisial LM (41) asal Koto Tengah, Sungai Penuh. Kemudian HS (21) asal Langkat, ND (43) asal Langkat, EL (44) asal Langkat, RS (51) asal dan DW (21) yang juga asal Langkat. 
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah paspor atas nama Linda Mariyana yang diterbitkan di Batam dan satu handphone merek Oppo warna biru.
Dalam kasus ini, modus pelaku adalah terlebih dahulu meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta untuk keperluan administrasi dokumen. 
"Bahkan bukan itu saja untuk menggunggah korban gaji tinggi untuk korban apa bila kerja diluar negeri," terangnya. 
Kasus ini, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BP3TKI Kepri untuk proses pemulangan enam calon TKI illegal yang berhasil diselamatkan.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUH Pidana.