Polisi Bongkar 6 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Karimun dalam Sebulan

Konten Media Partner
3 September 2021 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku digiring menuju sel tahanan Mapolres Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku digiring menuju sel tahanan Mapolres Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun mengungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan 10 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Masing-masing tersangka inisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN. Diketahui dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan telah menghirup udara bebas pada tahun 2020 lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan dari tangan para pelaku, pihaknya menyita sebanyak 65,27 gram sabu dan 53,22 gram narkotika jenis ganja.
"Keenam kasus ini dalam kurun waktu 8 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021," ujar AKBP Tony dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Kasus ini meliputi tiga kali penangkapan, Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang, dan Meral 2 Kasus dengan Tersangka 4 Orang.
"Semua tersangka yang kita amankan adalah laki-laki," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tony juga menjelaskan, peran para tersangka berbeda-beda. 8 di antaranya adalah tersangka dengan pasal pengedar. Sedangkan dua lainnya adalah pengguna.
"Kasus ini memiliki keterkaitan dengan penangkapan yang telah kita lakukan sebelumnya," bebernya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Karimun, dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
"Kita juga menghimbau agar menjauhi narkotika, katakan tidak pada narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa," tuturnya.