Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal di Batam

Konten Media Partner
9 Oktober 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal dari Batam tujuan Johor, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (8/10), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal di seputaran Tanjunguma, Kota Batam.
"Berawal dari sana tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma dengan kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT" ditemukan boat pancung yang ditutup dengan terpal ada 7 orang isinya yang akan berangkat ke Malaysia," terang Harry.
"7 orang yang akan berangkat berinisial J, R, M, H, M, M, dan K," tambah dia.
Sementara itu, pelaku terdiri dari pria berinisal K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik boat pancung. Selain 3 pelaku, polisi turut serta mengamankan pemberi upah kepada tekong dan ABK di lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas dia.