Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Batam

Konten Media Partner
27 Februari 2021 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP I Made Putra Hari memberikan keterangan pers penangkapan tiga kawanan pelaku Curanmor yang berhasil diamankan. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
AKP I Made Putra Hari memberikan keterangan pers penangkapan tiga kawanan pelaku Curanmor yang berhasil diamankan. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus tiga orang pelaku curanmor di kawasan Nongsa, Kota Batam. Tiga pelaku tersebut sebelumnya diketahui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari korban yang ditindaklanjuti.
"Ada dua laporan dari masyarakat yang hilang motor dan kita tindaklanjuti dengan berhasil mengamankan pelaku," kata AKP Made Putra dalam jumpa pers, Jumat (26/2).
AKP Made menjelaskan, kejadian tersebut dilaporan pertama kali pada Rabu 17 Februari 2021. Kemudian unit Reskrim yang pimpin Kanit Reskrim Iptu Syofian melakukan penyelidikan hingga dua pelaku berinisial RS dan HR diamankan oleh pihaknya.
"Dua pelaku ini ditangkap di Kaveling Bukit Pelita Indah Nongsa di kediamannya. Saat anggota datang satu orang pelaku lari dari jendela. Ia berhasil kabur dari kita meski tembakan peringatan diberikan namun pelaku berhasil lolos," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Pelaku yang lari sudah kita kantongi identitas berinisial R yang masuk dalam DPO," tambah dia.
Di hari yang sama, satu pelaku lainnya beriniail W juga turut diamankan. Pelaku langsung digiring menuju Polsek Nongsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, mereka kerap mengincar sepeda motor di rumah yang ditinggalkan penghuninya ataupun tempat-tempat sepi lainnya. Hal itu telah dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Nongsa.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dari para pelaku antara lain satu unit sepeda motor merk kawasaki Ninja R 150L, satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru BP 3319 RR (nopol palsu), dan sat unit sepeda motor honda Beat warna hitam pink.
ADVERTISEMENT
"Serta satu unit mobil Toyota Agya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya," kata AKP Made.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.