Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Narkoba, 1 di Antaranya Oknum PNS Tanjungpinang

Konten Media Partner
19 Agustus 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspose penangkapan tersangka Narkoba. Foto: Dok Humas Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose penangkapan tersangka Narkoba. Foto: Dok Humas Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 7 orang tersangka tindak pidana narkoba sejak beberapa waktu lalu. Satu di antaranya yang diamankan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R yang merupkan PNS di Tanjungpinang, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
"Ada lima laporan polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan. Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi, salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir yang merupakan Oknum PNS Di Kota Tanjungpinang," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam rilis tertulis, Rabu (19/8)
Meski begitu, Harry tak merinci dimana RSP saat ini bertugas. Namun ia memastikan jika yang bersangkutan merupakan seorang PNS di Kota Tanjungpinang.
"Keberhasilan ungkap kasus narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam," lanjut Harry.
ADVERTISEMENT
Adapaun barang bukti yang turut diamankan dari ketujuh tersangka itu yakni 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, menjelaskan daun ganja yang diamankan dari tersangka merupakan jenis ganja kering yang berasal dari salah satu daerah di Sumatera.
"Saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," paparnya.
Begitu pula dengan pil ekstasi, diamankan dengan kondisi sudah siap diedarkan di Tanjungpinang oleh oknum PNS itu.
Terhadap para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT