Polairud Limpahkan Tangkapan Miras di Perairan Batam ke Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau telah melimpahkan hasil tangkapan penyeludupan miras ilegal yang diamankan, Jumat (22/1), di wilayah Tanjungriau, Kota Batam, kepada Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim menyebutkan bahwa adapun barang butki yang dilimpahkan meliputi 31 koli barang campuran, 55 case mikol kaleng merk Tiger, 5 kardus mikol Chivas Regal, dan 5 kardus Red Label.
"Ini yang baru tahu jumlah barangnya, untuk jumlah kerugian negara belum ada rilis dari Bea Cukai,” katanya, kepada kepripedia, Rabu (27/1).
Sebelumnya Tim patroli Polairud Mabes Polri bersama dengan Polairud Polda Kepri berhasil menggagalkan miras yang diangkut menggunakan speed boat wilayah Tanjung Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam M Rizki Baidillah membenarkan bahwa pelimpahan miras dari Polairud. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah dan nilainya.
"Iya bener, mikol dan ada beberapa barang campuran, ini masih saya mintakan datanya," singkat Rizki kepada kepripedia melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT