Plt Gubernur Sampaikan Ranperda LPP APBD 2019

Konten Media Partner
26 Juni 2020 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Gubernur sampaikan ranperda LPP APBD Kepri 2019. Foto/humas DPRD Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur sampaikan ranperda LPP APBD Kepri 2019. Foto/humas DPRD Kepri.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019 melalui rapat paripurna DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya Isdianto mengatakan bahwa penyampaian LPP yang saat ini sedang disampaikan merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah Kepri meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun anggaran 2019. Kemudian, pihaknya bersama DPRD dapat melanjutkan rangkaian ke tahapan selanjutnya agar laporan tersebut dapat dijadikan Ranperda.
"Ini merupakan refleksi nilai demokrasi yang diwujudkan DPRD atas dasar kemitraan bersama Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan dapat berjalan semakin baik kedepanya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur memaparkan realisasi anggaran pendapatan tahun 2019 sebesar Rp 3,9 triliun dari yang ditargetkan Rp 3,7 triliun.
Kemudian, realisasi belanja dan transfer ke kabupaten kota sebesar Rp 3,56 triliun dari total Rp 3,8 triliun, serta sejumlah rincian yang tertuang dalam dokumen yang telah disampaikan ke pihak Dewan dan akan segera dibahas ketahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT