PK Nurdin Basirun Ditolak MA, Kuasa Hukum: Saya Harap Beliau Sabar

Konten Media Partner
17 September 2021 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Kepri periode 2016-2021, Nurdin Basirun, ditolak Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Nurdin Basirun tetap menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 9 April 2020. Dimana, ia diputuskan terbukti bersalah menerima suap/gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri.
Selain hukuman penjara, mantan Bupati Karimun 2 periode ini juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 4,228 miliar subsider 6 bulan, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Pengacara Nurdin Basirun, Andi Asrun, mengatakan ditolaknya PK tersebut, maka kliennya tetap harus menjalani Putusan 4 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Saat ini pun, Nurdin sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Saya berharap Nurdin dapat sabar menjalani hukuman penjara. Saya juga berharap istri dan anak-anak Nurdin Basirun di Singapore ikhlas atas takdir Nurdin Basirun atas musibah ini," ucapnya, Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
Diakuinya, hingga saat ini ia belum bisa bertemu dengan Nurdin Basirun. Hal tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi kunjungan untuk narapidana.
Namun demikian, kondisi kesehatannya beliau relatif baik. Bila pun Sakit, pelayanan kesehatan dari LP cukup baik dan juga Cepat dirujuk ke RS terdekat bila membutuhkan.
"Seperti biasa Nurdin juga taat beribadah dan meluangkan waktunya di masjid LP Sukamiskin," demikian Asrun.