news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Selama Cuti Kampanye

Konten Media Partner
1 September 2020 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq, bersama wakilnya Anwar Hasyim, memastikan diri untuk kembali maju dalam gelaran Pilkada 2020. Sebagai calon Petahana, keduanya tidak dibenarkan menggunakan fasilitas selama masa cuti kampanye berlangsung.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, mengatakan, penggunaan fasilitas oleh kepala daerah dalam masa kampanye politik diatur dalam Undang-undang tentang pemilu.
"Di Undang-undang menyatakan bagi petahana baik Gubernur wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, maupun wali kota dan wakil walikota itu dilarang menyalahgunakan wewenang program dan kegiatan," ujarnya, Senin (31/8).
Penggunaan fasilitas negara oleh petahana, kata dia, dapat merugikan salah satu pasangan calon lainnya yang ikut serta dalam panggung Pilkada 2020 mendatang.
"Saya konsennya kesitu saja kalau terkait petahana, namun pada kegiatan hari ini kita tidak melihat ada hal tersebut dilakukan," ucapnya.
Selain itu, memasuki masa kampanye nanti, pasangan petahana tersebut, harus mengajukan cuti 71 hari selama masa kampanye berlangsung.
Rafiq menyebutkan, perihal pejabat Bupati dan Wakil Bupati Karimun nantinya, akan diusulkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, kepada Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
"Sepenuhnya pak Gubernur lah, sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku," ungkap Rafiq di rumah dinasnya, Senin (31/8).
Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rafiq dan Anwar Hasyim mulai cuti sejak tanggal 26 September hinhga 5 Desember 2020.