Perwako Diterbitkan, Ini Ancaman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam

Konten Media Partner
2 September 2020 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi New Normal. Foto: Indra Fauzi/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi New Normal. Foto: Indra Fauzi/kumparan.
ADVERTISEMENT
Peraturan Wali Kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 resmi diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor 49 tahun 2020, yang diteken oleh Wali Kota Batam itu pada Senin 1 September 2020 itu juga sempat viral di group WhatsApp dan jejaring sosial medsos.
Disebutkan, pada BAB V mengenai sanksi berlaku bagi masyarakat secara perorangan maupun tempat usaha. Bagi perseorangan yang melanggar disanksi dengan tegur lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit. Disebutkan juga terdapat denda administratif sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar akan diberikan teguran lisan dan penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari.
Sementara mengenai denda dirincikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kemudian, apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp 1.000.000 hingga Rp 4.000.000 sesuai kategori.
Terakhir, jika pelanggaran masih terjadi pemerintah akan mencabut izin usaha.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, menjelaskan peraturan tersebut mulai diterapkan setelah sosialisasi selama satu pekan hingga sepuluh hari setelah disahkan.
"Iya benar surat tersebut Peraturan Perwako tentang penerapan disiplin dan pencegahan virus corona," kata Jefridin pada kepripedia.
Untuk diketahui, beberapa wilayah di Kota Batam kembali masuk zona merah. Diantaranya yang padat penduduk yakni di Kecamatan Sagulung.
Bahkan pelayanan di Puskesmas Sei Langkai pun ikut ditutup menandakan penyebaran virus corona di wilayah Sagulung, sudah meluas.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita himbau masyarakat agar menjaga diri masing-masing. Tidak ada lagi alasan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah," kata Camat Sagulung Reza Khadafi.
Terkait peraturan perwako protokol kesehatan, kata Reza, pihaknya akan intensif sosialisasi kepada masyarakat sebelum ada yang dikenakan denda.
"Kita akan lebih intensif lakukan imbau ditempat keramaian," kata Reza