news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perda RTRW Disahkan, Pulau Kundur Resmi Jadi Kawasan Industri Baru

Konten Media Partner
23 Januari 2021 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Konsentrasi kawasan industri saat ini tidak lagi hanya terfokus pada pulau Karimun, namun pulau Kundur kini juga telah ditetapkan sebagai kawasan industri baru. Itu setelah disahkannya Perda Rencana Tatat Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh DPRD Karimun, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, Perda yang baru saja disahkan tersebut nantinya akan berlaku selama 20 tahun. Untuk itu, dia mengapresiasi kebijakan DPRD Karimun yang telah mengesahkan Perda tersebut.
"Kita mengapresiasi sekali DPRD Karimun sudah mengesahkan Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun dari 2020 hingga 2040," ujarnya.
Menurutnya, melalui kebijakan ini, secara perlahan sebagian industri akan mulai digeser ke pulau-pulau termasuk Kundur, agar tidak lagi hanya sebagai kawasan agraria, pulau Kundur juga bisa dijadikan kawasan industri.
"Jadi industri tidak fokus ke Karimun saja, digeser ke pulau-pulau, Kundur salah satunya. Nanti di sana akan ada smelter dan kawasan berikat yang kita bangun," katanya.
Ranperda RTRW tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan Kemenkumham Kepri dan dibahas bersama tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Sementara Juru Bicara Pansus RTRW DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan, Perda RTRW akan sangat berguna untuk pemanfaatan ruang wilayah bagi masyarakat demi mendukung pembangunan daerah.
Namun pada Perda RTRW No 7 tahun 2012 yang ada sebelumnya, tidak lagi cocok dengan aturan-aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Perda tersebut dinilai sudah tidak cocok lagi dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Kementerian ATR/BPN," ucapnya.
Sedangkan, pada Perda RTRW Kabupaten Karimun yang baru memuat sedikitnya 7 poin penting, di antaranya tujuan dan kebijakan tata ruang, strategi, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis kabupaten, ketentuan pengendalian tata ruang, hak, kewajiban, peran serta masyarakat dan ketentuan peralihan.
ADVERTISEMENT