Peras Kades Rp 50 Juta, 2 Oknum di Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap

Konten Media Partner
2 Juli 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto; Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto; Pixabay
ADVERTISEMENT
Tim intelijen Kejari Bintan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kepri berhasil mengamankan oknum Kejari Tanjungpinang dan Bintan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa. Kedua oknum tersebut diketahui merupakan pegawai tata usaha dengan inisial MR, Kejari Tanjungpinang dan inisial BI dari Kejari Bintan.
ADVERTISEMENT
"Selain kedua oknum tersebut, kami juga menamankan satu orang swasta dengan inisial RR. Total ada tiga orang tersangka," ungkap Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustina Sunaryo, saat pres rilis di Kejari Bintan, Jumat (2/7).
Ia mengatakan, dari tangan ketiganya tim Kejari dan Kejati berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. barang bukti tersebut diduga kuat merupakan uang hasil pemerasan dari korban. Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan.
"Para tersangka yakni MR, BI, dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan," katanya.
Konferensi Pers pengungkapan kasus pemerasan Kades. Foto: Istimewa
Dijelaskan Agustina, penangkapan para pelaku ini bermula dari informasi yang diperoleh pada 30 Juni 2021 lalu, bahwa adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya tim Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri. yang kemudian ditindaklanjuti oelh Asintel Kejati Kepri dengan memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
"Hasilnya, benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa," jelasnya.
Atas dasar informasi tersebut Kepal Kejati Kepri langsung membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 Wib Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejari Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp 50 juta," demikian Agustian.