Perampok Bersenjata Gunting di Batam Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
26 Januari 2021 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau meringkus empat orang perampok yang beraksi di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, terungkap kasus berawal ada laporan dari korban berinisial BTL dan istrinya S atas kasus pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan dan melakukan penyidikan.
"Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar jam 01.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB di  Perumahan Pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S," katanya, dalam pesan tertulis yang diterima, Selasa (26/1).
"Empat tersangka berinisial ARP, FS, YIT dan SA," tambah dia.
Dalam kasus ini, kata dia, korban BTL awalnya mendengar suara keributan di lantai satu rumahnya, tak lama kemudian, asisten rumah tangga mengetok pintu kamar korban yang berada di lantai dua dan setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
"Dua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan, dimana uang sisa," ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Korban mengaku tidak kenal dengan pelaku berinisial FR, korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut, di waktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial  FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil," bebernya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 43 juta,” Imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Tim Subdit II Jatanras DitReskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA.
"Masih ada dua pelaku lagi yang hingga saat ini masih DPO dengan inisial FT dan LO," ujar Ruslan.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hijau, kuning yang digunakan untuk mengancam korban.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 160 KUHP.