Penyelundupan 17 Kg Sabu di Dalam Tabung Gas, Digagalkan Bea Cukai Kepri

Konten Media Partner
30 April 2021 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu dan pil happy five yang diamankan petugas Bea Cukai Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu dan pil happy five yang diamankan petugas Bea Cukai Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan tabung gas diamankan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di sekitar perairan Pulau Burung, Kamis (27/4) sekira pukul 03.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Barang ilegal tersebut dibawa oleh kapal KM Tohor Jaya dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut saat aparat Bea Cukai mendapatkan informasi terhadap adanya upaya penyelundupan narkoba. 5 unit kapal patroli langsung ditugaskan untuk melakukan penyergapan.
"Terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket dan langsung saja memberi isyarat berhenti dan nahkoda menghentikan kapal," ucap Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Jumat (30/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 2 unit tabung gas 14 kilogram yang mencurigakan, pihaknya kemudian melakukan pembongkaran dan didapati 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir.
"Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil diketahui sebagai happy five," terang Agus.
ADVERTISEMENT
Untuk pengembangan lebih jauh, pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti.
"Terhadap KM Tohor Jaya, 5 orang ABK, serta barang bukti diserahkan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tutupnya.