Penyalur TKI Ilegal Diringkus Polisi di Batam

Konten Media Partner
18 Maret 2021 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan pelaku penyalur TKI ilegal di Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan pelaku penyalur TKI ilegal di Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang wanita bernama Ina (40) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diamankan polisi karena diduga berperan sebagai penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merayu empat calon korbannya dengan gaji yang cukup tinggi jika bekerja di luar negeri.
"Janji Ina memang menyakinkan kepada korban, namun faktanya itu tidak benar, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku," katanya dalam jumpa pers, Rabu (17/3).
Kasus ini terkuak, setelah polisi menerima adanya informasi bahwa akan ada sejumlah calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri di daerah Kecamatan Bengkong, Batam.
"Tim menemukan empat orang warga yang dijanjikan bekerja ke Singapura dengan gaji sekitar Rp 20 juta setiap bulan. Sebagian besar korban telah menyetor uang tunai bervariasi," kata Kombes Arie.
Arie menjelaskan, para calon TKI ini dimintai uang terlebih dahulu untuk keperluan dokumen. Jumlah uang yang diberikan para korban kepada pelaku rata-rata mencapai Rp 5,3 juta bahkan lebih.
ADVERTISEMENT
"Merasa dipermainkan dan ditipu karena sudah lama tak berangkat untuk kerja hingga pada akhirnya korban melapor ke Polisi," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk kerangkatkan korban ke negeri jiran tersebut dilakukan dengan mengunakan visa wisata yang sebelumnya sudah diurus kelompok mereka.
"Ini masih pengakuan awal, kasus ini masih kita kembangkan untuk ungkap pelaku para jaringan TKI ilegal ini," terang dia.
Polisi menyita barang bukti satu lembar kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka dan dua buah paspor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.