Penumpang Tujuan Kabupaten Lingga Wajib Rapid Test

Konten Media Partner
26 Desember 2020 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapid Test. Foto: Dok Harris Hotel & Conventions Malang
zoom-in-whitePerbesar
Rapid Test. Foto: Dok Harris Hotel & Conventions Malang
ADVERTISEMENT
Sejak Jumat (25/12), para penumpang tujuan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau diwajibkan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif jika ingin berangkat melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Kabupaten Lingga, M Nizar, nomor 360/BPBD/2020/1859, tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kabupaten Lingga tanggal 22 Desember 2020.
Kepala Seksi Lulintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Samsul Nizar, menyatakan edara tersebut mulai efektif diberlakukan hari ini. Maka dari itu, diimbau bagi masyarakat yang ingin bepergian ke Lingga melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang diwajibkan untuk menunjuk rapid test dengan hasil non reaktif.
"Mulai hari ini sudah harus menunjukkan surat rapid," ujarnya.
“Kan tidak mungkin masyarakat yang sudah beli tiket jauh-jauh hari kita tunda keberangkatannya hanya karena mereka tidak tahu,” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT