news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penumpang Roro Batam-Bengkalis Wajib Kantongi Surat Bebas COVID-19

Konten Media Partner
5 Juli 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kapal Roro. Foto : Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal Roro. Foto : Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kapal Motor Penyeberangan (KPM) Roll On Roll Off (Roro) rute Telaga Punggur, Batam ke Sei Selari Sei Pakning, Bengkalis akan segera kembali beroperasi pada Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
Dijadwalkan keberangkatan kapal tersebut sebanyak tiga kali dalam seminggu yakni setiap hari Selasa, Jumat dan Minggu pukul 15.00 WIB.
Menurut Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Batam, Muhammad Firdaus setiap calon penumpang diwajibkan mengantongi surat keternagan bebas COVID-19 berupa hasil rapid test.
"Sebelum berangkat petugas terlebih dahulu lakukan pengecekan kepada calon penumpang," ungkap Fidaus, Minggu (5/7).
Aturan rapid test tersebut, kata Firdaus, menindak lanjuti Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang berlaku selama 14 hari.
"Ini sesuai dengan aturan percepatan penanganan COVID-19, bagi calon penumpang wajib menunjukan surat rapid test bebas dari COVID-19," jelasnya.
Diketahui, rute Roro Batam-Bengkalis tersebut merupakan pindahan dari rute Batam-Tanjung Buton yang terhenti akibat robohnya pelabuhan roro Tanjung Buton, pertengahan September 2019 lalu.
ads
ADVERTISEMENT