Penganiaya 2 Pegawai Bea Cukai Batam Diringkus Polisi

Konten Media Partner
7 September 2021 13:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi saat mengahalangi proses pemeriksaan barang bukti oleh petugas. Foto: Bea Cukai Batam
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi saat mengahalangi proses pemeriksaan barang bukti oleh petugas. Foto: Bea Cukai Batam
ADVERTISEMENT
Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua pegawai Bea Cukai Batam diringkus Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang.
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu dipimpin oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Andri Kurniawan, telah berhasil mengamankan satu orang pelaku, berinisial T (38) di bilangan Punggur, Jumat (3/9) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai ke keberadaan pelaku di bilangan Punggur.
"Tim langsung ke lokasi, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku berhasil kita amankan di wilayah Punggur," ujarnya yang disampaikan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Selasa (7/9).
Tim kemudian melakukan pemerikasaan lebih lanjut kepada pelaku, mengungkap motif dibalik penganiayaan petugas tersebut. Namun, Tigor belum dirinci secara detail berapa oknum yang terlibat dari peristiwa tersebut.
"Pelaku telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Barelang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 Jo 351 Jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan dua petugas Bea Cukai Batam Kepulauan Riau menjadi korban penganiayaan. Para pelaku diduga merupakan pihak yang terkait dengan penyelundupan rokok ilegal.