Pemprov Kepri Tunggu Putusan Kemendagri soal Pengganti Isdianto

Konten Media Partner
25 Januari 2021 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jabatan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Isdianto, akan berakhir pada 12 Februari 2021. Sementara itu, hingga kini KPU belum menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2020 disebabkan adanya gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Jika proses sengketa Pilkada memakan waktu hingga batas waktu berakhirnya jabatan gubernur, maka dipastikan Provinsi Kepri akan dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) atau Pelaksana tugas (Plt) untuk sementara waktu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, enggan berspekulasi mengenai potensi penunjukan dirinya sebagai Plt atau Plh untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Kepri setelah 12 Februari 2021. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya jadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Biasanya dua hari sebelum masa tugas Gubernur habis, Kemendagri akan membuat suatu kebijakan, kita tunggu saja," ungkapnya, Senin (25/1).
Menurut Arif, saat ini roda pemerintahan Provinsi Kepri tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Gubernur Isdianto. Namun demikian, hingga kini pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan MK RI terkait sidang gugatan Pilkada Kepri 2020 yang dilayangkan Calon Gubernur Kepri petahana Isdianto dan pasangannya Suryani.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu selesai, baru dilanjutkan dengan sidang pleno terakhir penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Kepri terpilih oleh KPU," kata Sekda.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan pihaknya sedang merumuskan sejumlah alternatif untuk mengisi potensi kekosongan jabatan Gubernur Kepri 12 Februari 2021.
Ia mengutarakan, untuk pejabat yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh selama masa kekosongan jabatan gubernur, tidak mutlak diisi pejabat dari Kemendagri. Namun, juga berpotensi diisi pejabat pemerintah daerah, seperti Sekda.
"Beberapa kemungkinan itu bisa terjadi, tergantung cepat atau lambatnya putusan MK," tutup Benni.