Pemprov Kepri Belum Terima Usulan Penundaan Pelantikan

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setda Prov Kepri, TS. Arif Fadillah
zoom-in-whitePerbesar
Setda Prov Kepri, TS. Arif Fadillah
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum menerima usulan penundaan pelantikan terhadap dua calon legislatif terpilih Provinsi Kepri, pada Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah, Kamis (29/8).
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri atas penundaan pelantikan calon terpilih atas nama Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Hadi Candra dari Parti Golkar Daerah pemilihan (Dapil) VII Natuna-Anambas.
Padahal, lanjut Arif, pihaknya telah mengusulkan 45 nama calon terpilih anggota DPRD Kepri Pemilu 2019 itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak beberapa waktu lalu.
"Belum ada usulan yang masuk dari KPU terkait masalah ini," katanya.
Kendati demikian, lanjut Arif, jika dalam waktu dekat pihak penyelenggara Pemilu (KPU -red) mengusulkan persoalan tersebut kepada Pemprov Kepri. Maka, pihaknya akan segera meminta petunjuk kepada Kemendagri bagaimana memproses kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti ada, tentu kita minta petunjuk dari Kemendagri, apakah boleh dilantik atau ditunda sampai ada kepastian hukumnya," ujar Sekda.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada perubahan mengenai jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 yang akan dilaksanakan pada 9 September mendatang.
Sementara, untuk teknis kegiatan akan diatur oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.
Arif mengutarakan, jika tidak ada halangan pelantikan wakil rakyat terpilih adalah bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan 2014-2019. Mengenai masalah ini, pihaknya juga akan menyampaikan ke Plt. Gubernur, sehingga pelantikan yang dilakukan tetap sesuai dengana aturan main yang sudah ditetapkan.
"Kita akan memperhatikan regulasi-regulasi yang ada tentunya. Sehingga keputusan yang kita buat tidak menimbulkan persoalan hukum kedepannya," tegas Arif.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sebelumnya KPU Kepri mengajukan penundaan pelantikan terhadap dua calon terpilih anggota DPRD Kepri hasil Pemilu 2019, Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Hadi Candra dari Parti Golkar. Pengusulan penundaan tersebut dikarenakan keduanya berstatus sebagai tersangka korupsi dalam kasus Tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 sejak 31 September 2017 lalu.
Anggota KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, pengajuan penundaan penetapan dan pelantikan Calon tetap Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU-RI Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penetapan pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan penetapan Calon terpilih dalam pemilihan Umum.
Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 33 ayat 3 juga dibunyikan jika terdapat Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka KPU Provinsi menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Maka, atas dasar aturan itu, KPU Provinsi Kepri mengajukan penundaan pelantikan dua calon tetap DPRD Kepri hasil Pemilu 2019 itu ke Mendagri melalui Gubernur disertai dengan dokumen pendukung untuk ditunda pelantikanya sampai dengan adanya putusan tetap terhadap atas korupsi yang disangkakan pada ke duanya," katanya.
Arison juga menambahkan, pihaknya telah melengkapi dan mengusulkan berkas administrasi dan dokumen pendukung pengusulan penundaan pelantikan keduanya ke Mendagri melalui Gubernur.
"Pengusulan itu bersamaan dengan administrasi pengajuan penetapan 43 Calon Tetap DPRD Kepri lainya,”ujar Arison.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK