news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Batam Pastikan ASN Netral di Pilkada

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekdako Batam bersama jajaran mengikuti Kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) di Batam, Rabu (7/10).
zoom-in-whitePerbesar
Sekdako Batam bersama jajaran mengikuti Kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) di Batam, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemko) Batam meminta kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan dalama pesta demokrasi ASN tak boleh bertindak sembarangan mendukung paslon mana pun.
"Saya raya ASN di lingkungan Pemkot sudah memahami aturan," kata Jefridin, usai mendengar kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) di Batam, Rabu (7/10).
Ia menegaskan, perlu langkah-langkah pencegahan pelanggaran ASN di Pilkada, terutama dalam tahapan ini yang sudah masuk tahap kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Jangankan untuk mengkampanyekan pasangan calon, ASN tak boleh menyukai dan berkomentar di media sosial masing-masing kandidat di Pilkada," tegas dia.
Menurut dia, hak pilih bagi ASN sudah ada aturan dalam netralitas untuk tahapan pilkada-pilkada di tanah air. ASN diminta tidak terlibat guna mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.
ADVERTISEMENT
"Menjaga netralitas ASN ini menjadi bagian dari program prioritas nasional," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia merujuk undang-undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perbawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan Anggota TNI/POLRI, semua diatur larangan bagi ASN.
Adapun larangan tersebut seperti tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, menyukai, mengomentari dan sebagainya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun di media sosial.
"ASN juga dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan parpol, foto bersama calon, mendekati parpol terkait pengusulan diri atau orang lain menjadi calon dan dilarang menghadiri deklarasi baik dengan atau tanpa atribut parpol," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan, kampanye GNN-ASN ini merupakan upaya bersama mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kampanye ini sudah keempat kalinya digelar.
"Netralitas ASN merupakan platform kebijakan reformasi birokrasi," kata dia.
Lanjutnya, asas netralitas ini merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara Negera. Pelanggaran atas asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti gangguan pelayanan publik, tindak KKN, serta perumusan kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
"Untuk itu, melalui kampanye virtual ini, saya memohon agar ASN tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari pragmatisme politik, dan bersikap adil," kata Agus.
ADVERTISEMENT