news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemekaran Dua Kecamatan Baru di Karimun Terealisasi di Tahun 2021

Konten Media Partner
15 September 2020 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengesahan Ranperda menjadi Perda pemekaran dua Kecamatan di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan Ranperda menjadi Perda pemekaran dua Kecamatan di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Rencana pemekaran dua Kecamatan di Kabupaten Karimun akan terealisasi di tahun 2021 mendatang. Itu dilakukan setelah usulan tersebut disetujui DPRD Karimun.
ADVERTISEMENT
Dua Kecamatan yang akan dimekarkan yakni Kecamatan Sugie Besar yang kini masuk Kecamatan Moro dan Kecamatan Selat Gelam yang berada pada wilayah administratif Kecamatan Karimun.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengatakan, hingga saat ini tim pansus telah menyelesaikan usulan pemekaran dua Kecamatan baru tersebut.
"Ini proses bukan singkat. Alhamdulillah, Ranperda telah disahkan," ujarnya usai rapat Paripurna Ranperda pengesahan di DPRD Karimun, Selasa (15/9).
Usulan pemekaran ini berlangsung cukup lama, sejak awal masa kepemimpinan Aunur Rafiq. Setelah persetujuan ini, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan hal diperlukan hingga dua tahun mendatang.
"Terutama itu untuk perkantoran, SDM, Sarana Prasarana. Mudah-mudahan tahun 2021 ini kami siapkan," ucapnya.
Sejauh ini, Pemerintah mulai menyiapkan lahan untuk lokasi perkantoran. Akses infrastruktur jalan yang memadai juga masih dalam tahap pengerjaan.
ADVERTISEMENT
Rafiq juga memastikan, SDM nantinya akan diisi oleh para anak tempatan yang potensi dan mampu bekerja secara profesional untuk ditempatkan di dua Kecamatan Baru tersebut.
"Itu tidak menutup kemungkinan, dan keinginan kita dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat," jelasnya.