Pemda Karimun Usulkan Pemekaran 2 Kecamatan Baru

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Geografis Daratan Pulau Karimun Besar. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Geografis Daratan Pulau Karimun Besar. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan pemekaran terhadap dua Kecamatan di wilayah Moro dan Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Pembahasan terhadap usulan dua Kecamatan baru itu disampaikan dalam sidang paripurna Ranperda usulan pemekaran wilayah, yang digelar pada Senin (10/8) kemarin, di DPRD Kabupaten Karimun.
Dua Kecamatan yang akan dimekarkan yakni Kecamatan Sugie Besar yang merupakan Kecamatan Moro dan Kecamatan Selat Gelam yang saat ini masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Karimun.
Ketua Pansus Ranperda usulan pemekaran mengatakan, Samsul mengatakan, rencana tersebut merupakan agenda lama sejak awal pemisahan wilayah dari 9 Kecamatan menjadi 12 Kecamatan.
"Artinya, dua cikal bakal Kecamatan baru ini sudah masuk pada agenda pemekaran sebelumnya. Namun ada beberapa hal syarat terkait ketentuan peraturan dan kajian yang memang belum selesai pada waktu itu, sehingga baru dapat terlaksana sekarang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Usulan ini, kata dia, masih akan masuk dalam pembahasan tingkat pansus. Selanjutnya, akan kembali dilakukan penataan dan kesiapan Kecamatan yang baru.
Samsul menilai, hal tersebut menjadi domain dari Kecamatan induk untuk dibahas bersama, terkait beberapa hal seperti aset, pengembangan wilayah, penganggaran atau pembiayaan dan kesiapan dari segi struktur pegawai, posisi ibu kota Kecamatan, batas wilayah dan ibu kota Kecamatan Baru.
"Diputuskan nanti berdasarkan aspirasi dengan menghadirkan tokoh masyarakat, yang mana penyampaian pemekaran ini berawal dari keinginan dari masyarakat," ungkapnya.