Pemda Karimun Terapkan 9 Poin Ini Hadapi Tatanan New Normal

Konten Media Partner
16 Juni 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyiapkan 9 konsep penerapan tatanan normal baru. Hal tersebut sesuai hasil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, dalam penerapan tatanan normal baru, masyarakat diharuskan mengubah cara hidup pasca merebaknya wabah COVID-19.
"Selama pandemi COVID-19 telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran bahkan kewajiban,"ujar Rafiq saat memimpin rapat tersebut.
Namun demikian, kata Rafiq, penerapan tatanan normal baru nantinya di mulai dari lintas instansi dan kantor-kantor pemerintahan sehingga dapat memberikan contoh kepada masyarakat.
"Sebelum ke masyarakat lebih dahulu kita terapkan di kantor-kantor pemerintah, mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Camat, lalu disetiap gedung dilingkungan Pemkab Karimun, juga di lingkungan Instansi lainnya,"kata dia.
Penerapan tatanan normal baru, di susul pada sektor-sektor industri dan perusahaan hingga pada kalangan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Meski kita saat ini zona hijau, kita perlu waspada, dan kita akan mengatur itu semua,"jelasnya.
Berikut 9 poin dari hasil rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di Karimun :
1. Kepada Camat agar dapat bersinergi dengan TNI-Polri, untuk mewujudkan Kelurahan/Desa tangguh COVID-19 di masing-masing wilayah.
2. Kepada Dinas Perhubungan agar dapat berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karimun untuk melakukan inovasi terkait penyampaian himbauan kepada masyarakat dititik keramaian dan pusat transportasi publik menggunakan speaker himbauan terkait protokol kesehatan.
3. Kepada masing-masing Kecamatan yang memiliki akses masuk bagi perjalanan agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terutama bagi perjalanan dari Batam, Tanjungpinang dan dari Provinsi Riau.
4. Kepada Dinas Pendidikan agar dapat mempersiapkan dari awal lagi, sebelum jadwal masuk sekolah anak-anak dengan dilakukan persiapan sekolah-sekolah tangguh COVID-19.
ADVERTISEMENT
5. Kepada Satpol PP agar dapat menerapkan dan memanfaatkan fasilitas digital, berupa speaker untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat dititik keramaian, seperti pasar, tugu MTQ, Costal Area, pasar malam dan lainnya, dan bersinergi dengan TNI-Polri.
6. Kepada seluruh instansi pemerintah daerah instansi vertikal yang tangguh COVID-19, agar dapat menerapkan protokol kesehatan dan SOP COVID-19 sehingga menjadi motivasi dan contoh bagi masyarakat.
7. Kementerian Agama beserta jajarannya akan menerapkan sekolah yang berada di bawah kewenangannya untuk tangguh COVID-19, KUA Tangguh, dan Tempat Ibadah Tangguh COVID-19.
8. Pembuatan payung hukum (Perbub) terkait penanganan dan pencegahan COVID-19.
9. Kepada Dishub agar melakukan koordinasi terkait penegasan pada ASDP untuk tidak melayani penumpang pribadi, dan setiap supir (mobil barang) diwajibkan melakukan rapid test, dan jika tidak ada akan dilakukan karantina di Puskesmas Meral Barat.
ADVERTISEMENT