Pemda Karimun Pelajari Inpres Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara mengenakan masker. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara mengenakan masker. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Karimun, Kepulauan Riau saat ini tengah mempelajari soal intruksi presiden terkait sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Untuk selanjutnya kita akan pelajari Inpres itu. Itukan Instruksi Presiden yang harus kita taati," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (7/8).
Kebijakan itu tertuang dalam Intruksi Presiden RI, Joko Widodo, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Rafiq menyatakan, Pemda Karimun masih akan membahas terkait hal tersebut bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karimun terhadap skema sanksi yang akan diterapkan.
"Kita akan tindak lanjuti. Bentuknya seperti apa, sanksi seperti apa yang akan terapkan," kata dia.
Sejauh ini, kata Rafiq, aturan berupa sanksi dan denda memang belum diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Hanya saja, sanksi psikologis diberikan terhadap penumpang kapal yang baru saja tiba di Karimun, namun tidak melengkapi surat pemeriksaan rapid test.
ADVERTISEMENT
"Memang belum ada aturan baku, maka sangsi secara psikologis saja. Mereka di karantina di pelabuhan dan dinaikan kembali ke kapal menuju daerah asalnya," tegasnya.
Hal ini sejalan dengan peningkatan pengawasan terhadap pintu-pintu masuk ke Karimun seperti Pelabuhan dan Bandar Udara (Bandara) yang ada untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19
"Pelabuhan kita perketat, penumpang diwajibkan minimal membawa surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan ataupun Puskesmas," tutupnya.