Pembahasan UMK Karimun Tahun 2020 Terhambat Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
14 September 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh di Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Buruh di Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun hingga kini masih belum dapat membahas lebih lanjut terkait Upah Minimum Kota (UMK) Karimun di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tahapannya, Disnaker hingga saat ini baru satu kali melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 3 kali proses yang telah direncanakan.
Hal itu dipengaruhi anggaran yang tidak tersedia diakibatkan situasi pandemi COVID-19 turut mempengaruhi tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan.
"Rencana KHL itu tiga kali. Survei selanjutnya saya tanyakan tidak ada biaya. Pandemi yang mau survei tidak ada anggaran," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Poniman, Senin (14/9).
Meski begitu, kata dia, tahapan pembahasan terkait UMK akan tetap dilakukan pihaknya di bulan September seperti agenda pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, agenda pembahasan UMK pihaknya akan turut memanggil pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk menggelar rapat.
"Kalau tidak adapun survei, minimal September ini sudah mulai dibahas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia belum dapat memastikan apakah besaran UMK Karimun akan bertambah. Yang pasti angka tersebut tidak akan turun dari yang telah ditetapkan sebelumnya, apabila perusahaan tidak menyanggupi untuk menaikannya.
"Sepertinya kan pertubuhan ekonomi minus. Jadi tidak tau nanti invlasinya tinggi. Apakah dengan (kondisi) seperti ini pengusaha masih sanggup menaikan UMK.
"Kalau turun tidak. Tapi kalau tetap mungkin. Karena kondisi ekonomi seperti ini," tambahnya.