Pelaku Penggelapan Tagihan Listrik di Karimun Punya 29 Akun Pinjaman Online

Konten Media Partner
30 September 2020 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penahanan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penahanan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mulai menguak motif Ninik Azalina (27), pelaku penggelapan tagihan listrik puluhan warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Ia diketahui memiliki 29 akun pinjaman online, kuat dugaan hal tersebut membuat pelaku menggelapkan sejumlah pembayaran listrik warga. Pihak kepolisian telah menetapkan agen Baran Rezeki tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Diketahui dia tersandung 29 akun pinjaman online. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, Herie Pramono, Senin (29/9).
Namun begitu, sejauh ini polisi masih mendalami terkait apakah uang pembayaran tagihan listrik itu akan digunakan untuk membayar hutang online yang menjerat tersangka.
"Korban yang terdata ada 98 pelanggan. Berkemungkinan lebih, nanti akan dikembangkan lagi," katanya.
Berdasarkan laporan yang diperoleh, tersangka tidak menyetorkan pembayaran tagihan listrik warga kepada pihak PLN. Kasus ini bergulir setelah sejumlah pelanggan yang merasa curiga atas surat yang dilayangkan pihak PLN untuk melunasi pemakaian listrik.
ADVERTISEMENT
Beberapa warga mengkonfirmasi perihal tersebut kepada PLN. Benar saja, mereka tercatat sebagai pelanggan yang belum membayar tagihan padahal sudah melakukan pembayaran sebelumnya.