news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pasutri di Tanjungpinang Edarkan Uang Palsu

Konten Media Partner
19 Januari 2021 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, saat merilis kedua tersangka pengedar uang palsu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, saat merilis kedua tersangka pengedar uang palsu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA (23) dan G (23), terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolres. Pasalnya, pasutri ini nekat mengedarkan uang palsu di Kota Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya laporan korban yang menjual satu unit gawai kepada kedua pelaku. Saat itu, ketiganya janjian bertemu di jalan DI Panjaitan KM 7, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis(14/1).
"Korban menjual handphone itu seharga Rp 1,7 juta ribu," ungkapnya saat merilis kedua tersangka, Selasa (19/1).
Setelah bertransaksi, korban pun kembali ke kediamannya di kawasan Lorong Pramuka dan mengecek uang hasil jual gawai tersebut. Namun, ia pun terkejut karena dari 17 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diterimanya dari pelaku, 12 lembar uang tersebut nomor serinya mirip.
"Dari situ timbul kecurigaan bahwa uang yang diterima itu palsu," kata Fernando.
Barang bukti yang amankan oleh pihak kepolisian. Foto: Istimewa
Atas laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan pelaku di Kota Batam hendak menuju ke Tanjungpinang. Keduanya pun ditangkap di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT), Sabtu(16/1). 
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kedua pelaku ditemukan yang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar, mesin cetak berupa printer mrek canon dan dua unit tinta merah dan hitam, 300 lembar kertas ukuran A4, 160 lembar warna merah muda dan 1 unit sepeda motor. 
Fernando menegaskan modus kedua pelaku adalah menyelipkan uang beberapa pecahan uang asli dan lebih banyak dengan uang palsunya. 
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 1 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang. 
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai 15 tahun penjara," tegasnya.