Pandemi COVID-19, Denda Pajak Kendaraan Tahunan di Kepri Ditiadakan

Konten Media Partner
23 Juni 2020 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi e-Samsat Kepri. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi e-Samsat Kepri. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan di Kepri dengan meniadakan denda pajak kendaraan tahunan selama pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli menjelaskan, denda pajak kendaraan tahunan tidak dikenakan mulai jatuh tempo pembayaran 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.
Artinya, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan selama periode itu tidak dikenakan denda. Sedangkan yang terlambat membayar pajak kendaraan sebelum 26 Maret 2020 tetap dikenakan denda.
"Pembebasan denda pajak kendaraaan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020," ucap Reni.
Mantan Plt Sekda Kepri itu menjelaskan, kebijakan tersebut diambil mengingat unit pelaksana tugas (UPT) Samsat se-Kepri bekerja secara work from home dan seluruh kantor ditutup sementara hingga dibuka 2 Juni 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Selama kantor Samsat tutup, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat Kepri. Akan tetapi, mengingat tidak semua pemilik kendaraan terbiasa dengan fasilitas tersebut, sehingga dikeluarkan kebijakan dengan penghapusan denda pajak.
"Ini lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi COVID-19," imbuhnya.
Selain itu, Reni menyebutkan jika secara umum masyarakat Kepri taat dalam membayar pajak kendaraan. Terbukti dengan ramainya pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran sejak kembali dibukanya pelayanan di Kantor Samsat.
Sementara itu, dijelaskannya, target pajak kendaraan bermotor tahunan di Kepri pada tahun 2020 sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.
Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini hanya sebesar 36,6 persen.
ADVERTISEMENT
"Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai." tutupnya.