Otto Hasibuan Akan Bentuk Cabang Peradi di Seluruh Indonesia

Konten Media Partner
17 Januari 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr. Otto Hasibuan, melantik pengurus DPC Peradi Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Aston Karimun, Minggu (16/1). Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr. Otto Hasibuan, melantik pengurus DPC Peradi Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Aston Karimun, Minggu (16/1). Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr. Otto Hasibuan, berencana akan membentuk cabang-cabang pengurus di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Otto, usai melantik pengurus DPC Peradi Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Aston Karimun, Minggu (16/1).
"Peradi memang memiliki konsep dan ide, bahwa di seluruh Indonesia dimana ada Pengadilan Negeri, di situlah akan dibentuk cabang-cabang Peradi," ujarnya.
Keberadaan Peradi di berbagai wilayah nantinya akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma secara Pro Bono kepada masyarakat yang kurang mampu.
"Karena dimana pun Peradi ini harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat," jelasnya.
Ia mencontohkan, dengan berdirinya Peradi di Karimun, program tersebut akan terus digulirkan.
"Maka dengan adanya Peradi di Karimun ini, maka akses kepada keadilan itu bisa kita capai dan masyarakat bisa terbantu dari segi hukum," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, setidaknya terdapat delapan kewenangan Peradi yang diamanatkan melalui Undang-Undang antara lain mengangkat advokat, melakukan pendidikan advokat, memberhentikan advokat, membentuk dewan kode etik advokat, mengangkat komisi pengawas, dan dewan kehormatan.
"Itu semuanya adalah kewenangan yang sesungguhnya dimiliki oleh negara yang selama ini dijalankan oleh negara. Delapan kewenangan itu kami gambarkan dalam logo (Peradi). Ada delapan akar di sana," terangnya.
"Itu melambangkan bahwa kemenangan itu hanya dimiliki satu organisasi advokat yaitu Peradi. Peradi itu organ negara yang bersifat independen dan menjalankan fungsi negara," tambah dia.