Oknum PNS Kemenhub yang Jadi Tersangka 3 Kg Sabu Dihadirkan Saat Pemusnahan

Konten Media Partner
2 September 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Oknum Kementerian Perhubungan Udara, berinisial RDP dengan M yang diduga membawa sabu 3 kilo di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (23/8) lalu, dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri. 
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, mengatakan, langkah hukum terhadap barang bukti yang dilimpahkan petugas Bea Cukai beserta Avsec Bandara dari tangan tersangka itu akan dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Dimusnahkan dengan cara pembakaran dalam mesin insenerator di mobil khusus milik BNNP Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah unsur terkait," kata Richard, dalam jumpa pers, Selasa (2/8). 
Richard merinci, total seluruh barang bukti narkotika dari pengungkapan tiga kasus yang dilakukan pemusnahan yakni sebanyak 986,69 gram.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan ekstasi 3.328  butir setara dengan 986,69 gram. Yang diperoleh dari tiga laporan sindikat jaringan narkoba, dengan tersangka empat orang, termasuk oknum ASN kemenhub," ucapnya. 
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, R awalnya berangkat dari Bali sesuai arahan salah satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial K, untuk mengambil narkotika jenis sabu di belakang salah satu Mall di Pekanbaru.
Selanjutnya saudara K menyuruh tersangka membawa Sabu tersebut ke Surabaya dengan transit via Batam untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda, Surabaya.
"Tersangka R telah dapat upah sebesar Rp 4 juta rupiah dari K yang telah mengambil sabu,  begitu juga dengan M dijanjikan upah Rp 25 juta rupiah baru dibayar Rp 15 juta," kata Richard. 
Sementara salah satu tersangka berinisial M yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Batam itu mengaku menyesal atas perbuatannya. 
ADVERTISEMENT
"Saya menyesal bang, dan bertobat tak akan mengulangi lagi," kata M saat diwawancarai kepripedia.
Begitu juga dengan R tanpa ada kata-kata yang terucap kepada wartawan, sekali-kali ia melihat petugas menunjukkan barang bukti yang dimilikinya akan dimusnahkan. Ia hanya diam seribu bahasa dengan tangan diborgol bersama M mengunakan baju orange bernama tahanan BNNP Kepri. 
Proses pemusnahan tersebut, turut dihadiri Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam perwakilan, Pengadilan Negeri Batam Taufik Nainggolan, perwakilan Kejaksaan Batam dan perwakilan dari pihak kepolisian.