Oknum Anggota DPRD Kepri Digugat Penyerobotan Tanah di Karimun

Konten Media Partner
25 Februari 2021 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga penggugat bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang mediasi perdana di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga penggugat bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang mediasi perdana di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rocky Marcio Bawole, digugat atas perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 978,75 meter di kawasan Costal Area, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Karimun dengan Nomor 9/PD.TG/2021/PNTBK, melalui kuasa hukum pihak keluarga almarhum Haji Amsar yang mengklaim kepemilikan atas lahan itu.
Dalam perkara ini, Rocky menjadi tergugat I, pihak penjual tanah kepada Rocky, Salfi Anwar, sebagai tergugat II. Sedangkan turut tergugat adalah Lurah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengadilan Negeri Karimun telah mengagendakan sidang mediasi perdana atas perkara tersebut, Rabu (24). Sidang dipimpin oleh hakim mediator, Rizka Fauzan.
Dalam sidang tersebut, tampak dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya serta dua tergugat yang juga didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan, menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan lantaran kliennya merasa sah memiliki secara hukum atas lahan di maksud.
ADVERTISEMENT
"Sekarang permasalahanya karena adanya penyerobotan yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Rocky Marcio Bawole. Saat ini lokasi lahan kami seluas 978 meter persegi itu dipasangi pagar oleh dia," ungkapnya setelah sidang berlangsung.
Menurutnya, kliennya memilik sertifikat hak milik (SHM) terbitan tahun 1982 dan telah diperbarui tahun 2016. Sementara sertifikat yang dimiliki Rocky sporadik tahun 2019.
"Kami menuntut keadilan, karena kita mengetahui bahwasanya negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," kata dia.
Dia menjelaskan, upaya perdamaian terhadap pihak-pihak terkait sebelumnya telah dilakukan, namun belum juga menemukan titik terang atas permasalahan tersebut.
"Kita beberapa kali ketemu pihak terkait, tapi mungkin belum ada titik terang. Kemudian kita cobalah, ini kan masih sidang pertama, baru identitas para pihak dan mediasi, tadi dibuka hakim mediator," kata pengacara dari Kantor Hukum S & Corporate tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Rocky, Rahman, mengatakan persoalan sengketa lahan ini sebelumnya pernah akan diselesaikan di BPN. Namun tidak berlanjut karena pihak penggugat menarik diri.
"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.
Dengan begitu, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya hukum yang ditempuh melalui mediasi oleh pengadilan. Hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
"Kalau keinginan klien kami, kita dudukan yang punya kita dan mereka di punya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucapnya saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Karimun.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim kuasa Hukum tergugat II, Edwar Kelvin Rambe, menuturkan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/) mendatang.
"Sidang ditunda sampai minggu depan," kata Kelvin.
"Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanahnya klien kami. Yang punya pak Safri ini msih sporadik. Secara legistimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit," tambah dia.