Objek Wisata di Karimun Ditutup saat Malam Pergantian Tahun

Konten Media Partner
24 Desember 2020 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Objek wisata pantai Pelawan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Objek wisata pantai Pelawan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengeluarkan sejumlah larangan yang dapat memicu kerumunan, termasuk menutup objek wisata pantai saat malam pergantian tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang di dalam surat edaran Bupati Karimun, Aunur Rafiq, nomor: 300/SET-COVID-19/XII/22/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru 2020 di masa pandemi COVID-19.
"Dilarang untuk menyelenggarakan perayaan Tahun Baru maupun sejenisnya yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan," ujar Rafiq dalam edaran yang diterbitkan per 23 Desember 2020 tersebut.
Dia menegaskan, segala bentuk larangan itu meliputi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti halnya di lokasi objek wisata Pantai/Tempat Hiburan/Fasilitas Umum/Cafe/Restoran.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Karimun M Firmansyah mengungkapkan, ditutupnya lokasi objek wisata hanya akan berlaku pada saat malam pergantian tahun 2021. Namun, pada hari biasa tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kata Firmansyah, bagi pengelola tidak diperkenankan untuk membuat gelaran acara ataupun hiburan yang bisa menimbulkan keramaian.
"Pengelola dilarang untuk membuat acara di tempat-tempat wisata," ungkapnya usai memimpin rapat bersama dengan FKPD, dalam menyambut Nataru di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (22/12).