Ngaku Korban Pecah Kaca, Karyawan di Batam Ini Justru Gelapkan Barang Perusahaan

Konten Media Partner
5 September 2021 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfetensi pers seorang karyawan PT Sinar Mitra Usaha yang menggelapkan barang perusahaannya. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Konfetensi pers seorang karyawan PT Sinar Mitra Usaha yang menggelapkan barang perusahaannya. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan PT Sinar Mitra Usaha, YE, harus berurusan dengan Unit Reserse Polsek Nongsa Batam. Setelah beberapa lama menyembunyikan kenyataan jika dirinya yang menggelapkan barang milik perusahaannya.
ADVERTISEMENT
Karyawan berinisial YE itu dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (1/9) kemarin.
Ia diringkus berdasarkan laporan dari kepala kantor daerah di perusahaan PT Sinar Mitra, pada Jumat (16/4) ke Polsek Nongsa. Dimana laporannya, mobil yang dibawa YE mengalami pencurian dengan motif pecah kaca, barang dalam mobil yakni rokok bermacam merek raib.
Usut punya usut, ternyata pencurian dengan pecah kaca mobil tersebut tidak benar adanya. Melainkan justru YE sendiri yang mengelapkan rokok sebanyak 900 bungkus yang dibawanya kala itu.
"Hal itu terkuak dari hasil pengakuan YE ke polisi. Ia mengaku telah menggelapkan rokok yang dia bawa, bukan pecah kaca mobil," kata Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian dalam jumpa pers di halaman Polsek Nongsa, Sabtu (4/9).
ADVERTISEMENT
Aksi pelaku menggelapkan barang bawaan perusahaannya itu juga diketahui dilakukan secara bertahap, sejak Januari 2021 hingga April 2021.
"Pelaku menjual dan menghisap sendiri. Akibat ulahnya perusahan merugi Rp Rp 13.800.000," tuturnya.
Kini, pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.