Modus Polisi Gadungan di Batam: Tilang Pelajar lalu Curi Barang Berharga

Konten Media Partner
22 Juli 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi. Foto: Anggi Dwiki Dermawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi. Foto: Anggi Dwiki Dermawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda di Batam berinisial WR (27) diciduk polisi di kawasan Bengkong Sadai, Rabu (22/7) dini hari. Ia diduga melakukan penipuan dan pencurian dengan menjadi polisi gadungan yang meresahkan masyarakat Batam.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, mengatakan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri itu ditangkap berdasarkan laporan korban bernama NY (18).
"Modus pelaku yakni menilang pelajar atau anak-anak yang berkendara dengan berboncengan tiga atau tidak menggunakan helm saat berkendara. Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korbannya," kata dia dalam pesan tertulis di terima kepripedia.
Menurut Andri, sebelumnya pihaknya menerima 12 Laporan Polisi (LP) yang masuk. Saat itu korban NY dan saksi berinisial UL sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah samping korban dihentikan oleh tersangka WR yang mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku penipuan dan pencurian dengan menjadi polisi gadungan di Batam. Foto: Dok. Reskrim Polresta Barelang.
Ia menambahkan, pada saat pelaku diminta untuk menunjukkan tempat pembuangan barang bukti yang berada di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan peringatan sebanyak tiga kali akan tetapi tidak diindahkan.
ADVERTISEMENT
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah terhadap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Barelang,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 14 unit handphone dengan merek yang berbeda, satu unit motor Honda Beat, satu buah celana dinas PNS, satu sepasang sepatu PDL warna hitam.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
----------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)