Modus Baru Aksi Curanmor di Karimun: Pinjam Motor Lalu Duplikat Kunci

Konten Media Partner
2 Juli 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat digiring menuju sel tahanan Mapolres Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat digiring menuju sel tahanan Mapolres Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau, berinisial MM (27) terbilang cukup berbeda. Tidak hanya modus, korban atas kejahatannya itu juga tidak lain adalah temannya sendiri.
ADVERTISEMENT
MM sebelumnya diketahui meminjam sepeda motor milik rekannya untuk alasan membeli nasi. Namun ia berniat mencuri sepeda motor tersebut dengan lebih dahulu menduplikat kan kunci.
"Pelaku ini meminjam sepeda motor korban, dan pergi menduplikat kan kuncinya. Setelah itu motor pun dikembalikan," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, Jumat (2/7).
Setelah duplikat kunci didapat, pelaku lalu melancarkan aksi itu sehari setelahnya. Motor hasil curiannya tersebut kemudian disembunyikan di area semak belukar yang jauh dari jangkauan aktivitas masyarakat.
"Keesokannya setelah dirasa aman, pelaku datang ke tempat temannya itu bekerja, motor itu lalu dibawa kabur. Tindakan ini murni niat jahat pelaku, tidak ada ribut sebelumnya," jelasnya.
MM kemudian ditangkap di kawasan Bukit Tiung, Karimun, Selasa (27/6). Ia juga mengakui bahwa niat untuk mencuri sepeda motor tersebut telah dipersiapkan sebelum meminjam sepeda motor tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini semua sudah direncanakan pelaku sejak awal, " katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 K.U.H Pidana tentang aksi tindak pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.