Miliki 715 Gram Sabu dan 396 Pil Ekstasi, Seorang Pria di Batam Ditangkap

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial Z alias P diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menerangkan penangkapan bermula dari adanya informasi kepemilikan barang haram tersebut. Lalu setelah diselidiki, diketahui pelaku adalah Z alias P.
Kemudian terhadapnya, dilakukan upaya paksa. Pelaku Z ditangkap di pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah Batam, Kamis (7/10).
″Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosannya yang tidak jauh dari TKP penangkapan. Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan 396,5 butir pil ekstasi," papar Kombes Harry.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
ADVERTISEMENT
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, identitas pelaku, dan 1 unit sepeda motor merek yamaha.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," imbuhnya.