Meski Sudah Divaksin, Keluar Daerah dengan Pesawat Tetap Wajib Tes Rapid Antigen

Konten Media Partner
6 Maret 2021 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang hendak terbang keluar daerah mengunakan pesawat tetap wajib mengantongi surat antigen dengan hasil negatif COVID-19, walaupun sudah menjalani suntik vaksin.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi. Menurut dia, antigen lebih memberikan hasil yang cukup memuaskan dalam menekan angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di tanah air.
"Ini telah terbukti diberbagai daerah, angka kasus COVID-19 turun drastis. Makanya swab antigen ini lebih akurat dalam meminimalisir potensi penekanan COVID-19," kata Didi, Sabtu (6/3).
Dia mengatakan hingga sekarang belum ada petunjuk dari Satgas nasional bagi calon penumpang yang berangkat keluar daerah tanpa mengantongi surat rapid antigen.
"Belum ada kebijakan untuk meniadakan antigen untuk syarat terbang," katanya.
Ditambahkannya, seseorang yang telah divaksin bukan tak mungkin tetap terpapar COVID-19. Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas tertular virus corona tersebut. Pasalnya vaksinasi hanya meningkatkan kekebalan imun tubuh.
ADVERTISEMENT
"Nah, kalau ke luar daerah ya wajib antigen lebih akurat dan bisa terdeteksi sejak awal," tutupnya.
Sebagai mana diketahui pemerintah sudah gencarkan proses vaksinasi tahap pertama yang diawali oleh Presiden Jokowi diikuti tokoh masyarakat dan kalangan penjabat serta tenaga kesehatan dan elemen lainnya.
Belakangan proses vaksinasi sudah masuk tahap dua dengan menyasar kalangan publik baik lansia dan pejabat pemerintah terkait.