Memenuhi Syarat, Gugatan Insani Diterima MK

Konten Media Partner
18 Januari 2021 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) akhirnya menerima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto-Suryani (Insani).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resminya, MK telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dalam akta tesebut, berisi permohonan, pemohon atas nama Isdianto-Suryani telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 pada Senin (18/1).
Perkara yang diajukan Insani juga sudah terdaftar dengan NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam surat tersebut juga disebutkan, Insani memberikan kuasa kepada KARLI, S.H., dkk sebagai kuasa hukum pemohon. Sedangkan, pihak KPU Kepri sebagai termohon segera akan ditetapkan hari sidangnya. Sementara, termohon Bawaslu juga segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris umum PKS Kepri, Bambang Dipoyono, mengungkapkan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memenangkan gugatan tersebut.
"Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kami akan berjuang semaksimal mugkin hingga akhir," ungkap Bambang.
ADVERTISEMENT