Membandel, Enam Warnet Terjaring Razia Satpol PP di Batam

Konten Media Partner
30 September 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Membandel, Enam Warnet Terjaring Razia Satpol PP di Batam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melakukan razia Warung internet (Warnet) yang membandel, karena tetap buka diluar jam operasional, yang telah diatur Perwako, Sabtu (28/9) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam razia itu, didapatkan enam warnet yang menyalahi aturan buka tutup jam operasional hingga larut malam.
Akhirnya ke enam tempat tersebut, diberi sanksi tegas dari pihak PPNS Satpol PP kecamatan dan langsung membuat BAP laporan kepada dinas terkait.
"Kita sudah melakukan pemberitahuan kepada pemilik warnet yang ada di Kecamatan Sei Beduk tentang Surat Edaran larangan anak usia di bawah umur 18 tahun, tidak boleh berada di Warnet hingga larut malam," kata Camat Sei Beduk, Ghufron, Minggu (29/9) siangnya.
Sewaktu melakukan razia, pihaknya juga tetap memberikan imbauan Satool PP Seibeduk kepada pemilik atau pengelola Warnet sesuai surat edaran dari Walikota Batam.
"Sesuai perwako Batam bahwa batas jam buka warnet sampai pukul 22.00 WIB. Namun saat dilakukan razia ada enam warnet yang ketahuan jam bukanya bebas, maka dari itu kita langsung berikan sanksi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Surat edaran tersebut, juga mengatur soal larangan bagi pelajar untuk berada di warnet saat mengenakan pakaian seragam sekolah.
"Dilarang menggunakan seragam sekolah di Warnet, apalagi waktu jam belajar. Kami mengharapkan pihak warnet mematuhi aturan ini. Apabila melanggar, akan dikenakan saksi, bisa saja usahanya kita tutup," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga menyisir pemilik minuman keras (Miras). Namun sayangnya petugas kecolongan karena pemilik mikol yang diduga menjual Mikol ilegal tersebut telah lebih dulu tutup.
"Razia ini akan rutin digelar di wilayah kecamatan Sei Beduk," katanya menambahkan.
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK