news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Wakil Bupati Bintan Diperiksa KPK di Mapolres Tanjungpinang

Konten Media Partner
7 September 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021, Dalmasri Syam, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
Dalmasri dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka, Apri Sujadi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan selain Dalmasri Syam pihaknya juga memanggil empat saksi lain.
Diantaranya, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli, Ganda Tua Sihombing pihak swasta dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan pihak PT Nano Logistic, dan Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir.
"Masih dengan hari sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tanjungpinang," ucapnya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok di Kabupaten Bintan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan ada lima saksi yang akan dimintai keterangan pada Senin (6/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kelima saksi tersebut di antaranya Budianto selaku pihak swasta, Aman Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur.
Kemudian, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, Bobby Susanto Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang), dan Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai sekarang.
Salah seorang saksi dari pihak swasta, Budianto, menyampaikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tata cara pengajuan kuota rokok periode 2016-2018.
Ia pun mengakui, bahwa dirinya merupakan salah satu distributor yang memperoleh kuota rokok mon cukai bermrek Smild sebanyak 500 karton pada periode tersebut.
"Ditanya cara pengajuan kuota rokok saja yang 2016 sampai 2018. Kami dapat kuota 500 karton rokok Smild," ungkapnya saat keluar dari ruang penyidik di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
Saat disinggung apakah ia turut memberikan setorang kepada tersangka Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar untuk mendapatkan jatah rokok. Budianto pun membantah.
Menurutnya, PT. Trio Esoto perusahaan distributor yang ia jalankan mendapatkan kuota rokok sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pun berjalan maraton. Satu per satu saksi yang dipanggil masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan.