Mantan Gubernur Kepri Minta Maaf dari Lapas Sukamiskin

Konten Media Partner
15 Mei 2021 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ucapan selamat Idul Fitri yang di tulis langsung oleh mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Foto: dok-Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ucapan selamat Idul Fitri yang di tulis langsung oleh mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Foto: dok-Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun yang tersandung kasus Korupsi merayakan Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan cara yang beda. Melalui sepucuk surat yang ditusnya sendiri, mantan Gubernur yang akrab disapa Bang Den ini menyampaikan pesan singkat yang ditujukan kepada segenap kolega dan kerabatnya yang ada di Kepri.
ADVERTISEMENT
Tidak ada kalimat khusus yang ditulis Bang Den, pesan singkat dari sepucuk surat tersebut mengisyaratkan permohonan maaf yang tulus untuk seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Salinan asli surat yang di tulis mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Foto: dok-Istimewa
“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, mohon maaf lahir dan bathin,” tulisnya dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Salah satu aktifis muda yang mendapatkan surat spesial Bang Den mengaku kaget sekaligus sedih terhadap kenangan yang pernah dilewati.
“Saya tak menyangka bisa dapat ucapan ini, dengan kondisi di Sukamiskin masih sempat-sempatnya beliau menyampaikan permohonan maaf lewat surat,” ujar aktifis muda yang enggan namanya ditulis.
Untuk diketahui bersama, Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah divonis hukuman empat tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, 9 April 2020 silam.
ADVERTISEMENT
Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Yanto, menyatakan bahwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
***

Simak video menarik dari kepripedia berikut: