Mantan Dirut BUMD Lingga Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan tersangka RL yang tidak dapat hadir saat konferensi pers. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan tersangka RL yang tidak dapat hadir saat konferensi pers. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya mengundurkan diri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, karena terjerat kasus korupsi dari jabatan sebelumnya sebagai direktur BUMD di Kabupaten Bintan, RL alias R kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi berbeda, yakni saat menjabat sebagai direktur BUMD Kabupaten Lingga
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10).
Dalam kasus kali ini, RL alias R diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan mesin pengolah tepung ikan di Kabupaten Lingga.
Bersama dengan RL, polisi juga menetapkan status tersangka kepada inisial ENS yang merupakan direktur dari perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.
″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Harry menyebutkan, dugaan itu dapat dilihat dari timbulnya kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, diterangkan Harry, tersangka RL selaku direktur PT PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
"Muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183. Lalu inisial RL meminta uang fee sebesar Rp 150.000.000 untuk keuntungan pribadinya," ungkap Harry.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal itu diketahui pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Dari sana kemudian disimpulkan ada kerugian keuangan Negara.
ADVERTISEMENT
″Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran," tambah Kombes Harry.
Dari perbuatan para tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diketahui, tersangka RL saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun di Rutan Tanjungpinang. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di Kabupaten Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565.000.000.
ADVERTISEMENT