Lonjakan Tagihan Listrik di Batam: Warga Diberi Waktu 9 Bulan untuk Mencicil

Konten Media Partner
10 Juni 2020 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat rapat Forkopimda. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat rapat Forkopimda. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah DPRD, kini giliran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memanggil pihak Bright PLN untuk mempertanyakan terkait lonjakan tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
Rudi menyebutkan, hasil pertemuan tersebut disepakati pembayaran selisih catat meteran akan diberi keringanan dengan sistem cicil, yakni pelanggan diberi waktu 9 bulan untuk mencicil selisih catat penggunaan listrik tersebut, yakni terhitung mulai bulan Juni.
“Kesepakatan kita ambil hari ini (9/6) mudah-mudahan masyarakat Kota Batam bisa menerima. Jadi untuk sembilan bulan ke depan, selisih bayarnya itu yang dicicil,” kata Rudi usai rapat tertutup bersama dengan Forkopimda, di Pemkot Batam itu.
Ia mencontohkan, misalnya  masyarakat biasanya membayar Rp 800 ribu per bulan untuk penggunaan listrik rumah tangga, lalu di bulan ini tagihannya melonjak drastis menjadi Rp 2 juta, Maka yang akan dicicil adalah selisih tagihan tersebut, yaitu Rp1,2 juta.
Cicilan ini nanti akan dimasukkan di tagihan listrik tiap bulan hingga sembilan bulan ke depan. Jadi tagihan yang masyarakat bayarkan adalah biaya penggunaan listrik di bulan tersebut ditambah dengan 1/9 (satu per sembilan) selisih bayar.
ADVERTISEMENT
“Ini hanya khusus untuk pelanggan yang menggunakan listrik maksimal 10 Ampere. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekarang. Terutama di saat banyak pekerja dirumahkan akibat pandemi COVID-19,” ucap Rudi.
Hal senada diungkapkan Direktur Utama Bright PLN Batam, Budi Pangestu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemerintah menyadari kondisi masyarakat yang tengah sulit ini.
“Tadi kita sudah sepakat bahwa kita akan memberikan keringanan. Kita bersama pemerintah menyadari di tengah kondisi pandemi dan kita mengerti kondisi kemampuan pelanggan PLN,” ujar Budi.
Dijelaskannya, lonjakan tagihan itu bukan karena ada kenaikan tarif listrik, tapi disebabkan ada pemakaian listrik di atas rata-rata dan PLN tidak menurunkan petugas pencatat meteran. Tagihan dibuat berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Kenaikan bukan karena kenaikan harga listrik. Karena waktu ada protokol COVID-19, bulan Maret tidak bisa tercatat oleh kawan-kawan PLN, maka ketika dilakukan pencatatan di bulan Mei baru ketahuan bahwa pemakaiannya lebih tinggi dari biasa,” tutupnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.