Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Karimun Digerebek, 12 Orang Diamankan

Konten Media Partner
17 Maret 2021 8:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para calon TKI diamankan ke Mapolres Karimun. Foto: Khairul/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Para calon TKI diamankan ke Mapolres Karimun. Foto: Khairul/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan sebanyak 12 orang TKI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia.
ADVERTISEMENT
Para calon TKI itu ditemukan di sebuah rumah penampungan yang terletak di Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (16/3).
Dalam penggerebekan ini, polisi juga turut mengamankan seorang pria yang berperan sebagai tekong kapal yang akan membawa para TKI tersebut ke negeri jiran.
"Ada 12 orang Warga Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja, serta satu orang yang kita amankan yang diduga sebagai tekongnya," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (16/3).
Adenan menjelaskan, informasi terkait adanya upaya penyelundupan TKI ilegal tersebut diperoleh berdasarkan koordinasi yang dilakukan bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.
"Informasi dari Krimum Polda, kemudian diteruskan ke Kapolres, dan kemudian kita lakukan tindaklanjut," jelasnya.
Menurut keterangan yang diperoleh sementara, para calon TKI tersebut masing-masing sebelumnya telah membayar uang sebesar Rp 4 juta untuk bisa tiba di Malaysia dengan melalui jalur tidak resmi.
ADVERTISEMENT
"Satu orang membayar uang Rp 4 juta untuk berangkat ke Malaysia," kata Adenan.
Saat ini, 12 orang calon TKI berserta tekong kapal telah diamankan di Mapolres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.