Lanjutan Ranperda RZWP3K Menunggu AKD DPRD Kepri

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lanjutan Ranperda RZWP3K Menunggu AKD DPRD Kepri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, pihaknya akan menggesa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
ADVERTISEMENT
Lanjutan pembahasan tentang aturan tersebut akan dilaksanakan setelah penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disahkan. Setelah itu, pihaknya akan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K.
Hal itu dikarenakan, pasca Pileg kemarin ada sejumlah anggota tidak duduk kembali pada periode 2019-2024.
"Ini yang akan kita bicarakan nanti dengan fraksi-fraksi. Apakah kawan yang dan pernah diduduk di pansus dipertahankan, atau mengganti dengan wajah baru. Ini yang akan kita bicarakan dengan fraksi-fraksi," jelas Jumaga.
Jumaga menjelaskan, salah satu kendala melanjutkan ranperda RZWP3K ini adalah terkait dengan status Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ada di Batam. Karena, hal itu berkaitan dengan tata ruang laut yang harus dikoordinasikan bersama pihak Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
"Kita tinggal menunggu terbitnya rekomendasi hasil evaluasi dari KKP. Sebelum itu terbit, tentunya pembahasan akhir belum bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, hingga saat ini belum seluruh daerah kepulauan yang menyelesaikan regulasi tersebut. Dari beberapa daerah Provinsi Kepulauan, baru Pulau Seribu, Jakarta yang tuntas. Sedangkan lainnya masih belum semua.
"Kami akan tetap berupaya untuk menyelesaikan Ranperda ini," tutupnya.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK